BPIH Tahun 2020, Kemenag Sukoharjo Tunggu Putusan Resmi Pusat

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2020 | 16:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2020. Sebab Kemenag Sukoharjo belum menerima surat keputusan resmi dari pusat. Total calon jamaah haji asal Sukoharjo tahun ini mengalami peningkatan sekitar 860 orang.

Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo Ihsan Muhadi dalam keterangannya mengatakan, Kemenag Sukoharjo hingga saat ini belum menerima surat keputusan resmi terkait BPIH tahun 2020. Meski demikian, Kemenag Sukoharjo sudah mendengar pemerintah sudah melakukan pembahasan mengenai biaya yang harus dibayarkan calon jamaah haji Sukoharjo.

“Kami belum terima surat keputusan resmi pusat soal BPIH. Kemenag Sukoharjo masih menunggu. Tapi informasinya angkan biaya haji tahun 2020 masih sama dengan tahun 2019 lalu,” ujarnya, baru-baru ini.

Kemenag Sukoharjo sangat menunggu turunya surat keputusan BPIH sebagai dasar bagi calon jamaah haji melakukan pelunasan. Sebab nominal tersebut sudah ditentukan langsung oleh pusat dan di daerah tinggal melaksanakan saja.

“BPIH diputuskan pusat daerah tinggal menunggu pelunasan calon jamaah haji. Setelah lunas maka nanti baru bisa mengikuti tahapan lain hingga diberangkatkan,” lanjutnya.

Total ada 860 orang calon jamaah haji asal Sukoharjo tercatat di Kemenag Sukoharjo masuk dalam daftar keberangkatan tahun 2020. Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa mengalami perubahan baik bertambah maupun berkurang. Sebab Kemenag Sukoharjo masih menunggu hingga batas akhir sesuai jadwal tahapan dari pusat sebelum diberangkatkan.

“Kuota yang diterima tahun 2020 lebih banyak sekitar 800 orang lebih. Padahal tahun 2019 lalu hanya sekitar 700 orang lebih,” lanjutnya.

Sebanyak 860 orang calon jamaah haji tersebut nantinya masih akan melalui sejumlah tahapan penting. Salah satunya berkaitan dengan masalah kondisi kesehatan calon jamaah haji. Mereka wajib mengikuti tes kesehatan dan mendapat sertifikat dari Puskesmas agar bisa diberangkatkan.

Syarat sertifikat Puskesmas tersebut menjadi aturan penting bagi calon jamaah haji tahun 2020. Apabila nanti calon jamaah haji tidak dinyatakan sehat maka kemungkinan besar bisa batal diberangkatkan.

“Meski sudah melunasi BPIH tapi kondisi kesehatannya tidak memenuhi syarat dan belum dapat sertifikat dari Puskesmas maka bisa saja keberangkatannya ditunda,” lanjutnya.

Calon jamaah haji asal Sukoharjo sendiri sekarang masih melakukan persiapan sebelum diberangkatkan. Salah satu kegiatannya yakni mengikuti manasik haji di masing masing kecamatan. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X