Krjogja.com - SALATIGA - PT Trans Marga Jateng (TMJ) telah membayar ganti rugi tanah kas Pemerintah Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang sebesar Rp 2,52 miliar.
Pembayaran ini untuk tanah seluas 629 meter yang diperuntukkan akses jalan keluar gerbang pintu tol baru ke pusat Kota Salatiga di Jalan Pattimura.
Kepala Bappeda Salatiga Hendratmiko membenarkan pembayaran ganti rugi oleh PT TMJ kepada Desa Pabelan.
"Masalah pembebasan tanah kas desa Pabelan sudah selesai dan tinggal membangun saja. Mudah-mudahan tahun ini sudah dimulai pembangunannya untuk exit tol Pattmura Salatiga," kata Agung Hendratmiko kepada KR, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Gala Konser 'Untaian Nada untuk Bangsa' SMI Yogyakarta
Sedangkan Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Bappeda Salatiga, Nur Kholis mengugkapkan saat ini menunggu pemeriksAan lahan dan segera dibangun.
Menurutnya, pembayaran oleh TMJ atas permohonan Pemkot Salatiga karena keterbatasan anggaran, dan telah ada izin dari Pemerintah Kabupaten Semarang, karena merupakan tanah kas Desa Pabelan.
Pembayaran dilakukan TMJ yang diwakili Miftahur Rahman dan diterima oleh Kepala Desa Pabelan, Abdul Azis.
Kemudian juga disaksikan Bappeda Salatiga dan Pemkab Semarang.
Baca Juga: Banyak Keutamaan, Kapan Puasa Arafah Dilaksanakan?
Rincian ganti rugi, yakni untuk tanah kas desa seluas 629 meter persegi sebesar Rp 2.499.306.999 dan untuk ganti rugi tugu batas dan pagar sebesar Rp 20.715.725. Pembayaran tersebut twlah dilaksanakan pada Kamis (15/5) lalu.
"Ganti rugi sudah diterima Desa Pabelan Kabupaten Semarang," kata Nur Kholis.
Diketahui exit tol Semarang-Solo akses keluar ke Semarang dan masuk Kota Salatiga Salatiga dari arah Semarang di Jalan Pattimura Salatiga tekah dirintis Pemkot Salatiga sejak beberapa tahjn silam kurang lebih 8 tahun berjalan termasuk pembebasan tanah.
Warga Salatiga berharap exit tol kota ini bisa segera terealisasi. (*)