Krjogja.com - SEMARANG – Seorang warga Brebes, Carmadi, mengadukan nasibnya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, Jumat (20/6/2025). Ia mewakili puluhan korban lain yang masih terjebak di luar negeri setelah diberangkatkan secara ilegal dengan janji palsu bekerja di kapal ikan Spanyol.
Carmadi adalah satu dari 83 korban asal Indonesia yang direkrut oleh sindikat TPPO lintas negara. Ia awalnya dijanjikan gaji €3.000 per bulan, namun kenyataannya justru dipekerjakan secara ilegal sebagai pelayan restoran di Eropa dengan upah jauh di bawah harapan.
“Awalnya dijanjikan kerja di kapal, tapi begitu sampai malah disuruh kerja di restoran Cina. Gajinya 900 euro. Teman saya ada yang cuma dapat 700 euro. Tidak sesuai sama sekali,” ujar Carmadi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, usai menyampaikan pengaduan.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Dorong Malaysia Tingkatkan Investasinya di Jawa Tengah
Dalam kesempatan itu, Gubernur Ahmad Luthfi didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan mengawal penuh proses hukum serta memulangkan korban-korban lainnya ke tanah air.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda dan lawyer korban. Masyarakat kita yang masih di luar negeri sedapat mungkin akan kita tarik dan kembalikan ke Jawa Tengah,” tegas Luthfi dalam sesi dialog yang juga dihadiri korban secara daring.
Komitmen Pemprov Jateng
Gubernur yang juga mantan Kapolda Jateng itu memastikan Pemprov tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk mendampingi korban dan menyalurkan mereka ke perusahaan resmi atau lapangan kerja di Jawa Tengah sebagai bentuk pemulihan ekonomi.
“Ini untuk menghindari agar tidak terjadi beban baru bagi masyarakat yang sudah ditipu. Pemerintah hadir untuk memulihkan, bukan hanya secara hukum, tapi juga secara sosial dan ekonomi,” tambahnya.
Menurut data Polda Jateng, sindikat ini dijalankan oleh dua tersangka asal Tegal dan Brebes, yaitu KU (Kunali) dan NU (Nurjaman). Mereka merekrut korban dari berbagai daerah, meminta biaya pengurusan hingga Rp65 juta per orang, dan memberangkatkan korban secara ilegal ke Spanyol, Portugal, Polandia, hingga Yunani.
Setibanya di luar negeri, para korban dijadikan "komoditas" oleh agen-agen yang merekam mereka dan menawarkan ke berbagai tempat kerja ilegal. Sebagian korban, termasuk Carmadi, berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kini menjadi pelapor utama.
Proses Hukum dan Langkah Internasional
Polda Jateng telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti paspor, dokumen kerja, bukti transfer uang, hingga komunikasi digital. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPPO dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemprov Jateng juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan pihak Imigrasi untuk menelusuri dan menyelamatkan korban-korban lain yang masih terjebak.
Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar di luar negeri, terutama jika proses pemberangkatan tidak legal.