Bupati Grobogan Usulkan Empat BUMD Dapat Suntikan Modal Rp 5,2 M

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 19:40 WIB
Rapat paripurna DPRD Grobogan dengan agenda tentang Raperda penyertaan modal kepada BUMD (Ist)
Rapat paripurna DPRD Grobogan dengan agenda tentang Raperda penyertaan modal kepada BUMD (Ist)

Krjogja.com - GROBOGAN – Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2026 kepada empat BUMD tahun anggaran 2026. sebesar Rp 5,2 miliar. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Setiawan Djoko Purwanto SH dihadiri anggota Forkopimda Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, para Kabag Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: 'REFUSE' Saat Hip-Hop dan Hardcore Bersatu Menyuarakan Perlawanan

Bupati menjelaskan, penyertaan modal sebesar itu akan diberikan kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jateng (Perseroda) sebesar Rp 500 juta, yang akan digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha, PDAM Purwa Tirta Dharma sebesar Rp 2,7 miliar, yang akan digunakan untuk pengadaan pompa centrifugal, merevitalisasi jaringan pipa, dan mengganti water meter.

Kemudian BPR Purwa Artha sebesar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pengembangan kredit di sektor UMKM, dan Perusda Purwa Aksara sebesar Rp 1 miliar yang akan digunakan untuk pengembangan bisnis unit perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, pembelian alat-alat bengkel, pembelian alat cuci hidrolis dan steam, dan modal kerja.

“Kami harapkan bantuan dan kerjasama dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan guna penyempurnaan Raperda tersebut, sehingga dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada saatnya nanti,” pinta bupati.

Baca Juga: Klaten Jalin Kerjasama Sister City dengan Nanjing, Tiongkok

Wakil Ketua DPRD Setiawan Djoko Purwanto menjelaskan, penyertaan modal Pemkab dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai Penyertaan Modal Daerah.

”Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Saudara Bupati telah menyampaikan Raperda melalui suratnya Nomor B/100.3.2/346/SETDA/2025 tertanggal 29 Juni 2025 agar DPRD membahas dan menyetujui Raperda dimaksud,” terangnya. (Tas)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X