Krjogja.com - GROBOGAN – DPRD Grobogan menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati danan Wakil Bupati Tahun 2029 yang diajukan Bupati Setyo Hadi.
Dalam rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 masa sidang ke-2, Senin (7/7/2025), besarnya dana cadangan disebutkan sebesar Rp 60 miliar.
Baca Juga: Dorong Prestasi Atlet Taekwondo Palapa Gandeng UMBY Gelar Mini Game
Dana sebesar itu dianggarkan secara bertahap mulai dari tahun anggaran 2026, 2027 dan 2028 masing-masing sebesar Rp 20 miliar.
Besaran dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang sudah ditentukan penggunaannya.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi menerangkan, Raperda yang diputuskan menjadi Perda tersebut, selain telah dilakukan pembahasan bersama dengan Pansus II DPRD Tahun 2025, juga telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Jawa Tengah dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: Nekad 'Nyolong Jerohan' Terpaksa Berurusan dengan Polisi
“Persetujuan atas Raperda tersebut untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah merupakan komitmen bersama agar kegiatan yang membutuhkan dana yang cukup besar tersebut bisa terselenggara dengan semestinya dengan pembiayaan yang cukup dan pembebanan dalam APBD bisa tersebar merata dalam rentang waktu yang tersedia,” ujar bupati.
Ditambahkan, pengelolaan dana cadangan akan ditempatkan pada rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
“Selain itu, posisi Dana Cadangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD Grobogan,” tambah bupati. (Tas)