Serius Kembangkan Pariwisata Ramah Muslim, Jawa Tengah Tuai Apresiasi di Penilaian IMTI 2025

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 18:43 WIB
Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 mendapat paresiasi Wakil Gubernur Jawa Tengah (Foto Humas Pemprov Jateng)
Tim Penilai Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2025 mendapat paresiasi Wakil Gubernur Jawa Tengah (Foto Humas Pemprov Jateng)

Melalui penilaian ini, Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata ramah muslim yang unggul di tingkat global.
Landasan hukum pengembangan pariwisata ramah muslim di Jawa Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pariwisata Ramah Muslim Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi.

Pergub tersebut memuat lima poin penting, yakni penyediaan fasilitas ramah muslim, pengembangan ekosistem halal, koordinasi lintas lembaga, pemanfaatan potensi wisata daerah, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X