Waspada Rokok Ilegal! Begini Cara Membedakannya Menurut Bea Cukai

Photo Author
- Senin, 25 Agustus 2025 | 18:06 WIB
Pemkab Boyolali dan Bea Cukai Sosialisasikan Peredaran Cukai kepada Pedagang Pasar. (Foto:Istimewa)
Pemkab Boyolali dan Bea Cukai Sosialisasikan Peredaran Cukai kepada Pedagang Pasar. (Foto:Istimewa)

Krjogja.com - Boyolali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali bersama Kantor Bea Cukai Surakarta terus berupaya menekan peredaran barang ilegal di Kota Susu. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menggelar sosialisasi kepada puluhan pedagang pasar, Rabu (20/8/2025).

Bertempat di sebuah hotel kawasan Kelurahan Pulisen, sebanyak 50 pedagang Pasar Boyolali dan Pasar Sunggingan diberikan pembekalan langsung mengenai ciri-ciri barang kena cukai dan bahaya peredaran rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Boyolali, Radityo Sumarno, mengatakan kegiatan ini penting agar pedagang tidak terjebak dalam praktik jual beli produk ilegal.

Baca Juga: Ketua KSPSI Datangi Pabrik di Berbah Serap Aspirasi Pekerja Soal Cukai dan Rokok Ilegal

“Dengan sosialisasi ini masyarakat, khususnya pedagang, bisa tahu mana barang legal yang aman diperjualbelikan, dan mana yang ilegal. Fokusnya tentu pada rokok dan alkohol,” ujarnya.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Petugas Humas Bea Cukai Surakarta, Dion Candra Wardhana, yang menjadi narasumber sosialisasi menjelaskan, cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu dengan sifat yang perlu diawasi karena berdampak pada kesehatan dan lingkungan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal di pasaran. Adapun ciri-cirinya antara lain:

  • Rokok polos tanpa pita cukai.
  • Rokok bodong atau tidak dikemas untuk penjualan eceran.
  • Menggunakan pita cukai bekas.
  • Salah peruntukan pita cukai.
  • Salah personalisasi, misalnya pita cukai dipakai oleh perusahaan yang tidak berhak.

“Barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol perlu diawasi ketat. Selain menimbulkan dampak negatif, peredarannya juga harus sesuai aturan agar adil dan seimbang,” jelas Dion.

Manfaat Cukai untuk Boyolali

Lebih jauh, Dion menambahkan bahwa cukai hasil tembakau yang dipungut negara akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan serta kepentingan masyarakat Boyolali.

“Melalui cukai, daerah bisa memperoleh manfaat langsung untuk pembangunan. Karena itu, jangan sampai masyarakat rugi hanya karena masih ada peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Langkah sosialisasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di pasar-pasar Boyolali, sekaligus memberikan pemahaman lebih kepada pedagang agar bijak dalam memilih barang dagangan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X