Krjogja.com - SLEMAN - Ketua Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Jumhur Hidayat, mengunjungi pabrik rokok di kawasan Berbah, Sleman, Sabtu (19/7/2025). Kunjungan dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi pekerja terkait isu kenaikan cukai hasil tembakau dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur didampingi Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, bersama sejumlah pengurus dan manajemen pabrik. Ia meninjau langsung aktivitas produksi yang menerapkan sistem padat karya, serta berdialog dengan manajemen dan para pekerja.
Jumhur menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh, terutama ketika ada kebijakan yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha dan kelangsungan kerja.
Baca Juga: Seragam Batik Sekolah di Sragen Dimonopoli, UMKM Tuntut Pembebasan Hak Paten
"Serikat pekerja akan terus mendampingi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya. Bila ada kebijakan yang dinilai merugikan, kita akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat untuk memberi tekanan kepada pembuat kebijakan," ungkap Jumhur dikutip Minggu (20/7/2025).
Ia menyampaikan kekhawatiran para pekerja dan pelaku industri terhadap dampak ganda dari kenaikan tarif cukai dan peredaran rokok ilegal. Menurut Jumhur, kombinasi dua faktor ini bisa sangat merugikan, terutama bagi industri padat karya seperti pabrik rokok yang banyak menyerap tenaga kerja.
"Kami akan menyuarakan aspirasi ini ke pusat. Kenaikan cukai dan maraknya rokok ilegal jelas mengancam keberlangsungan industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja," sambungnya.
Baca Juga: Beras Oplosan Wajib Ditarik dari Pasaran, Batas Waktu 30 Hari
Sementara, Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyoroti tekanan berlapis yang dihadapi industri hasil tembakau. Selain beban fiskal dari kebijakan cukai, penurunan daya beli masyarakat juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan industri ini.
"Kami mengusulkan agar pemerintah, khususnya Presiden, mempertimbangkan penundaan kenaikan cukai selama setidaknya tiga tahun ke depan. Karena saat ini kondisi ekonomi masih belum pulih sepenuhnya," lanjut Waljid.
KSPSI DIY juga mengkritik lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, yang justru semakin marak seiring dengan kebijakan yang terlalu membatasi. LPemerintah jangan hanya fokus pada pengaturan dan pembatasan. Penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus diperkuat agar industri resmi tidak semakin terhimpit," pungkasnya.
Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi serikat pekerja untuk memperkuat posisi tawar dalam advokasi kebijakan yang lebih adil bagi pelaku industri tembakau dan para pekerjanya. Kunjungan ini juga menjadi bagian dari komitmen KSPSI untuk terus mengawal kepentingan pekerja, terutama di sektor-sektor yang rentan terdampak kebijakan fiskal dan persaingan tidak sehat. (Fxh)