jawa-tengah

Segera Gugat Hakim Pemutus, BP4 Jateng Tolak Perkawinan Beda Agama

Jumat, 24 Juni 2022 | 10:30 WIB
Ketua BP-4 Jawa Tengah Dr KH Nur Khoirin, MAg (utut 5 dari kiri) foto bersama dengan sejumlah usai acara FGD. (Foto: Isdiyanto)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Badan Penasihatan Pembinaan dan pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah (Jateng) menolak perkawinan beda agama, sebab bertentangan dengan nilai seluruh agama di Indonesia, termasuk bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antarnya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jateng menolak perkawinan beda agama," kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg dalam FGD di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis (23/6/2022).

Hadir Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta para pengurus dan tamu undangan lainnya.

FGD digelar untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022. Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita EDS (beragama Kristen). Keduanya menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022. Tetapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.

Nur Khoirin yang juga dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo menambahkan, hingga hari ini di Indonesia belum pernah ada perkawinan beda agama yang bisa dicatatkan secara sah. Hal ini karena perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini dipahami bahwa pasangan yang akan menikah haruslah seagama.

Bila ada yang belum se-agama, lanjut dia, maka untuk bisa dilangsungkan perkawinannya secara sah, maka salah satu calon pengantin harus konversi agama ke salah satu agama pasangannya. Misalnya, harus sama-sama beragama Islam atau Katholik atau Budha.

"Hingga hari ini tidak ada ajaran agama yang membolehkan pemeluknya menikah beda agama, sedangkan perkawinan harus disandarkan dan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa," tandasnya.

Menurutnya, ketentuan suami istri harus seagama ini sangat prinsip. Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja. Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi sop babi. Apalagi mengenai perbedaan keyakinan yang tajam.

"Suami meyakini hanya Islam yang dapat mengantarkan ke surga, tetapi istri lain keyakinannya. Pastilah dalam pergaulan suami istri akan menemui berbagai perbedaan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus," tuturnya.

Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah Eman Sulaeman menambahkan, dalam waktu dekat ini secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memberikan izin perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan melapor ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dianulir," tandasnya.

Menurutnya, selain menabrak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974. Juga tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.(Isi)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB