Di Polda Jateng, melibatkan 2700 personil dan tersebar di 35 polres jajaran.
Adapun sasaran pelanggaran dalam kegiatan Ops Patuh Candi 2022 adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.
Ini akan mengakitkan fatalitas diantaranya aktifitas yang mengurangi konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh miras.
Pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara serta penumpang tanpa sabuk pengaman (mobil) atau tanpa helm SNI (motor).
Kapolda menekankan agar penindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara humanis dan menggunakan mekanisme ETLE.
"Utamakan pendekatan humanis didahului sosialisasi secara edukasi dan himbauan humanis sehingga masyarakat terdidik dan tergerak untuk tertib berlalulintas. Apabila diketemukan pelanggaran lalulintas, maka penegakan hukumnya melalui mekanisme ETLE", tambahnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono juga menjelaskan Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.