jawa-tengah

Sering Over Load, TPS Setro Secara Permanen Ditutup

Selasa, 19 April 2022 | 13:31 WIB
Forkopimcam Tempuran dan Satpol PP melakukan pembersihan sampah di TPS Setro dan memasang Benner larangan membuang sampah. (Foto: Bagyo H)

MAGELANG, KRJOGJA.com - Jajaran Forkopimcam Tempuran bersama Satpol PP telah menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, Kabupaten Magelang.

Bukan tanpa sebab, ditutupnya TPS Setro ini lantaran banyak laporan dan keluhan dari warga setempat karena telah terjadi over load sampah. Ditambah lagi banyaknya masyarakat dari luar Desa Sidoagung, bahkan dari luar kota yang membuang sampah di TPS tersebut saat melintas di jalan Raya Magelang-Purworejo, sehingga sangat mengganggu pemandangan dan menimbulkan dampak bau tidak sedap meski sudah dipasang benner larangan membuang sampah.

Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin menjelaskan bahwa, TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.

Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya himbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut. Menurut pengamatan beberapa saksi, para oknum tidak tertib lingkungan ini membuang sampah di depan TPS tersebut saat malam hari dan subuh pagi hari.

"Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan benner larangan membuang sampah di tempat ini," ungkap, Yuvita.

Lebih lanjut, Yuvita mengatakan rencana kedepan lahan TPS tersebut akan disulap menjadi taman ataupun pusat kuliner dengan tujuan untuk menghilangkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah.

Dalam hal ini Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Ia juga akan berkoordinasi untuk melakukan pemasangan CCTV di area bekas TPS tersebut.

Apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," tegas, Yuvita.

Sementara, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge menegaskan bahwa TPS Setro saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi tersebut.

Rencananya dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali dengan dana CSR menjadi taman dan pusat kuliner yang lebih memiliki nilai dan manfaat secara ekonomi.

"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementar TPSnya akan dipindahkan ketempat lain yang berada tidak dipinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," ujar, Dolut.

Dolut menambah, untuk sementara akan dipasang CCTV di lokasi tersebut dan akan ada petugas yang piket untuk menghindari masyarakat membuang sampah sembarangan lagi.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB