jawa-tengah

Urusan Tanah GG 468 Hektare, Pemkab Dorong Legalitas Pemanfaatan Tanah Negara

Minggu, 10 April 2022 | 15:27 WIB
Pemetaan berbasis citra satelit dan GPS oleh petugas Dinperkimtan di atas tanah GG. (Ist)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dorong pemanfaatan tanah negara (GG) secara legal oleh masyarakat. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo mulai menerapkan strategi Pemetaan Berbasis citra satelit dan Global Positioning System (Matras Lopis) tanah negara.

Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto mengatakan, tanah negara selama ini sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Purworejo. Mereka kebanyakan mengelola tanah GG yang terletak di pesisir untuk budidaya perikanan dan pertanian.

"Namun, belum semuanya memiliki izin yang bentuknya adalah alas hak tanah negara yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pemerintah daerah," katanya, Minggu (10/4/2022).

Luas tanah negara yang terdapat di Kabupaten Purworejo mencapai 468 hektare. Tanah tersebut berada di Kecamatan Purwodadi seluas 114 hektare, Ngombol 160,3 hektare, Grabag 173,7 hektare, dan di 13 kecamatan lain 20 hektare.

Dari luasan itu, kata Eko, baru 25 bidang tanah dengan luas 14,2 hektare yang memiliki alas hak tanah negara.

Diperkimtan Purworejo juga mendata adanya permohonan alas hak tanah negara oleh masyarakat.

"Pengajuan berdasarkan data tahun 2021, seluas 65 hektare di Purwodadi, Ngombol, Grabag, dan Kutoarjo, tapi belum terealisasi. Padahal tanah GG 468 hektare itu adalah potensi ekonomi Purworejo," tuturnya.

Belum terealisasinya permohonan itu karena dinas masih menunggu terbitnya regulasi yang mengatur permasalahan tersebut. Pemkab, katanya, berencana menyusun peraturan bupati terkait izin menggunakan tanah negara sebagai produk turunan perda tata ruang dan wilayah.

Masih banyaknya pemanfaatan tanah negara yang belum dilandasi alas hak, mendorong Dinperkimtan Purworejo membuat terobosan dengan menerapkan strategi Matras Lopis.

Apabila tidak diselesaikan, kata Eko, ada persoalan laten yang kelak akan dihadapi masyarakat dan pemerintah antara lain semakin sulitnya pengendalian pemanfaatan tanah GG, pemanfaatan tidak sesuai tata ruang, pemerintah semakin sulit menyediakan sarpras pendukung kegiatan usaha produktif, serta terhambatnya layanan bidang pertanahan.

"Maka, kami berkomitmen mendorong penyelesaian potensi masalah itu, yakni dengan strategi Matras Lopis. Pemetaan dan identifikasi itu jadi salah satu syarat dalam perolehan alas hak atas tanah negara," terangnya.

Menurutnya, setelah adanya alas hak atas tanah negara, akan disusul dengan adanya kerja sama antara masyarakat sebagai pengelola dengan pemerintah daerah.

"Nanti sistemnya bagaimana, mau sewa atau seperti apa, tentu akan disepakati bersama," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB