Seperti diketahui, bahwa penyampaian keuangan pemerintah daerah itu merupakan kewajiban dari perundangan undangan, dimana paling lambat setelah anggaran berakhir (31 Maret) setelah itu BPK akan melakukan pemeriksaan. "Insyallah Minggu depan tim kami akan ke lapangan untuk melanjutkan pemeriksaan pendahuluan yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Ayub menyebutkan, sejak tahun 2019/2020 seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah sudah WTP. Menurutnya, Opini WTP dari BPK bukanlah suatu prestasi lagi, melainkan sudah menjadi kewajiban/normal yang harus diraih oleh setiap Pemerintah Daerah. "Jadi kalau sampai ada yang tidak WTP, berarti ya tidak normal," tandas Ayub. (Bag)