jawa-tengah

Satlantas Polres Sukoharjo Tindak Truk ODOL Lewat Underpass Makamhaji

Kamis, 24 Maret 2022 | 13:31 WIB
Satlantas Polres Sukoharjo tindak truk ODOL lewat Underpass Makamhaji. (Dokumen Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo menindak tegas sejumlah pengemudi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau ODOL (Over Dimension Over Load). Penindakan dilakukan terhadap truk ODOL yang melintas. Termasuk di Underpass Makamhaji Kartasura setelah sebelumnya diberlakukan larangan kendaraan besar dan muatan berlebih melintas.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, Kamis (24/3/2022) dalam keterangannya mengatakan, selain melaksanakan penindakan, Satlantas Polres Sukoharjo juga memberikan imbauan dan mensosialisasikan rambu jalan untuk muatan JBB yang melebihi 8500 kg yang sudah di pasang sebelum Underpass Makamhaji Kartasura.

“Kita laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura. Selain melanggar aturan berlalu lintas, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain," ujarnya.

Keberadaan truk ODOL juga berpengaruh pada penyebab kerusakan jalan. Para pengelola dan sopir truk diminta menaati aturan sesuai ketentuan berlaku.

AKP Heldan mengungkapkan, kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Penindakan sesuai pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak 6 kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," lanjutnya.

Kasat Lantas menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan. Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini.

AKP Heldan mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan. Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang. (Mam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB