jawa-tengah

Kemenkumham Pastikan Proses Promosi Pegawai Sesuai Mekanisme

Sabtu, 26 Februari 2022 | 12:55 WIB
Promosi pegawai di Kemenkumham.

SOLO, KRJOGJA.com - Belakangan ini Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bereaksi berhubung ada aliansi  masyarakat yang menyebut terjadi dugaan praktik jual beli jabatan di kementerian tersebut.

Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno  menegaskan  penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat."tandasnya.

Pernyataan Sutrisno tersebut untuk membantah adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang sebelumnya dicuatkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI).

"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan. Mulai dari tingkat Kanwil atau tim penilai kerja (TPK) III, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal. Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.

"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.

Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.

"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," tuturnya.

Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB