TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung 'ngebut' pencairan bantuan pangan non tunai (BPNT) pada warga. Ditarget paling akhir 31 Desember sudah selesai.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Temanggung Prasojo MM mengatakan BPNT diberikan pada keluarga penerima manfaat melalui mekanisme akun elektronik dan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan e-warung yang bekerjasama dengan bank.
"BPNT sebesar 200 ribu dan dibelanjakan di e-warung berupa karbohidrat, protein dan nutrisi, atau beras, daging, telur, buah dan sayuran, " kata Prasojo, Minggu (26/12/2021).
Prasojo mengatakan terdapat sekitar 462 e-warung tempat pencairan dana BPNT yang semuanya bekerja sama dengan bank BRI selaku bank yang ditunjuk Kementerian Sosial di Temanggung. Di kabupaten / kota lain bisa jadi bank yang lain.
Pada Desember ini disampaikan penerima manfaat akan dikucur BPNT bulan ke 13 dan 14. Jadi akan menerima 3 kali, yakni alokasi bulan Desember, bulan ke 13 dan 14. Apabila bulan November belum cair maka juga pencairan bulan November atau menerima 4 kali.
"Pencairan bulan ke 13 dan 14 untuk membantu warga dalam pemenuhan di masa Nataru, " Kata dia.
Dia mengatakan ditarget pada 31 Desember pencairan sudah selesai seluruhnya sehingga tinggal membuat laporan.
Pada realisasi, disampaikan ada tim pengawasan dan koordinasi, yang di tingkat kabupaten diketuai Sekretaris Daerah, sedangkan di kecamatan diketuai camat dan beranggotakan Sekretaris kecamatan dan lainnya, termasuk pendamping desa.
Bila ada ketidaksesuaian dalam pencairan, terangnya penerima bisa melapor yang selanjutnya akan ditindaklanjuti. Penerima jangan sampai dirugikan.
Di Temanggung untuk penerima regular sebanyak 70208 keluarga. Sedangkan penerima tambahan sebagai dampak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara Juli - Desember sebanyak 10798 keluarga.
Sebelumnya data yang diterima dari Kemensos untuk keluarga terdampak PPKM sebanyak 16321 namun berdasar verifikasi di lapangan dikembalikan 5523, sehingga terdapat 10798.
"Alasan dikembalikan karena orangnya tidak ditemukan sudah meninggal atau sudah tidak layak sebagai penerima, " kata dia.
Dikatakan berdasar penilaian oleh tim pengawasan dan koordinasi pusat, Temanggung menjadi salah satu kabupaten/kota terbaik dalam penerapan BPNT.