SUKOHARJO, KRJOGJA.com -Â Pengusaha di Kabupaten Sukoharjo menyatakan kesanggupannya membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18. Pihak buruh meski sempat menyatakan keberatan, namun akhirnya bisa menerima dengan catatan tidak ada lagi pelanggaran pembayaran upah sesuai ketentuan.
Hal tersebut diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo selesai melakukan sosialisasi dan tidak menerima surat pengajuan keberatan.
"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2022. Artinya pengusaha siap membayar upah. Sudah ada ketetapan UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.998.153,18. Maka itu yang harus dibayar pengusaha dan angka itu yang diterima buruh tahun depan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Agustinus Setiyono, Senin (20/12/2021).
Hingga akhir Desember 2021 nanti Disperinaker Sukoharjo masih akan terus memantau kondisi pekerja dan pengusaha. Pemantauan dilakukan salah satunya dengan berkoordinasi melibatkan serikat pekerja atau buruh dan asosiasi pengusaha.
"Apabila nantinya ada pengusaha yang melanggar ketetapan UMK tahun 2022 tentunya akan diproses sesuai aturan berlaku. Buruh dipersilahkan melapor apabila tidak menerima hak upah secara utuh," lanjutnya. (Mam)