jawa-tengah

Badan Informasi Geospasial Kejar Penyelesaikan Pemetaan Batas Desa Hingga Negara

Kamis, 4 November 2021 | 20:30 WIB
Kepala BIG menyerahkan peta Indonesia pada Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding, Kamis (4/11). (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Badan Informasi Geospasial (BIG) mengejar penyelesaian pemetaan batas wilayah desa hingga definitif, yakni mendapat surat keputusan dari Bupati/Walikota.

Kepala BIG Muh Aris Marfai mengatakan pemetaan dan batas desa secara definitif penting untuk proses perencanaan pembangunan desa dari level terkecil sehingga hasilnya dapat lebih baik.

"Batas suatu wilayah diperlukan dalam pembangunan dan penentuan kebijakan seperti pengajuan proposal pada kementerian," kata Kepala BIG Muhammad Aris Marfai, Kamis (4/11/2021).

Dia mengatakan itu usai sosialisasi pemetaan batas desa di Temanggung dengan peserta kepala desa, lurah, anggota DPRD, tokoh masyarakat dan pejabat tekait di lingkungan Pemkab Temanggung.

Dia berharap setelah mengetahui pentingnya batas wilayah definitif bisa bahu membahu membantu BIG untuk kelancaran pembuatan pemetaan atau deliniasi batas desa/kelurahan.

Dirinya mengatakan masih banyak yang harus dikerjakan terkait deliniasi batas wilayah, baik untuk desa, kabupaten/kota bahkan batas negara Indonesia dengan negara tetangga.

Dia mengatakan secara kartu metrik, batas desa sudah banyak dikejakan di Jawa namun belum sampai terbitnya SK batas wilayah. Sehingga perlu didorong disahkan Bupati/Walikota melalui SK agar mempunyai kekuatan hukum.

"Sementara di luas Jawa masih banyak yang lagi yang harus dikerjakan terutama pada daerah yang melakukan pemekaran," kata dia.

Dia mengatakan sedang menggenjot penyelesaian batas wilayah dengan 10 negara tetangga agar lekas selesai. Penyelesaian ini bekerja sama dengan TNI dan Kementerian Luar Negeri. "Penyelesaian ini diselesaikan tahap demi tahap," kata dia.

Disampaikan untuk konsentrasi untuk 2021 sudah menyelesaikan segmen di sebagian perbatasan dengan Malaysia dan dua minggu lagi pihaknya akan terjun ke perbatasan dengan Timor Leste dan perbatasan Papua Nugini.

"Pada tahun 2022 akan dilanjutkan dengan segmen lain, karena tiap segmen beda luasannya, dan tidak bisa diselesaikan secara langsung," kata dia.

Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan DPR RI mendorong BIG untuk menyelesaikan peta desa karena banyak fungsinya. Fungsi itu adalah mencegah perselisihan bentrok antar masyarakat dan untuk proses pembangunan.

Dikatakan pengajuan segala macam proposal harus dilengkapi dengan batas wilayah desa. Jadi tidak hanya jumlah penduduk, "Jadi penting sekali adanya peta desa, syukur-syukur yang satu data, yakni data statistik, data desa dan keuangan," kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB