jawa-tengah

Pengungkapan Kasus Pengrusakan Pabrik Tekstil di Pekalongan Bukan Kriminalisasi

Minggu, 17 Oktober 2021 | 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal. (Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com- Penanganan kasus dua pemuda MA dan KU yang disangka melakukan aksi pengerusakan sebuah pabrik tekstil di Pekalongan tidak rekayasa,tetapi  murnil tindak pidana.

"Kami tegaskan  tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini", ungkap Kapolda Jateng melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10/2021) menanggapi tuduhan yang dihembuskan LBH Semarang.

Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa  ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler  kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik", jelasnya.

Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Kabidhumas.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB