SEMARANG, KRJOGJA.com- Penanganan kasus dua pemuda MA dan KU yang disangka melakukan aksi pengerusakan sebuah pabrik tekstil di Pekalongan tidak rekayasa,tetapi murnil tindak pidana.
"Kami tegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini", ungkap Kapolda Jateng melalui Kabid Humasnya Kombes Pol Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/10/2021) menanggapi tuduhan yang dihembuskan LBH Semarang.
Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.
"Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik", jelasnya.
Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.
"Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP," jelas Kabidhumas.