BOYOLALI, KRJOGJA.com - Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan arisan online yang tidak jelas. Polres Boyolali mencatat ada laporan mengenai dua kasus penipuan dengan modus arisan online.
" Kasus pertama adalah arisan online di Salatiga dengan korbannya salah satunya warga Boyolali, kasus kedua adalah yang terlapor di Polsek Karanggede, Kabupaten Boyolali pada Januari lalu." ujar Kapolres ditemui di saat peninjauan vaksin di Kantor Kecamatan Nogosari, Sabtu (28/8/2021).
Kapolres Morry mengatakan, pada Januari lalu ada laporan di Polsek Karanggede terkait kasus arisan online. Inisial pelapor adalah AY dan terlapor adalah SM. Kalau dari KTP, domisilinya di luar Boyolali. Tapi belum bisa sampaikan. Hanya, korbannya sudah melapor ke Polres Boyolali, dan untuk terlapor berdomisili di luar Boyolali,"kata Kapolres.
Dia menyebut, dari kasus yang saat ini ditangani Polres Boyolali itu, terdata sudah ada 18 orang yang telah menjadi korban. Dia menyebut total kerugian di atas Rp100 juta.
"Total kerugian sekitar Rp 212.400.000. Cukup besar. Karena kasus ini belum ada proses pengembangan, sehingga kasus ini ditarik ke Polres Boyolali,†jelas Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut, beberapa hari lalu, sejumlah korban lain sudah mendatangi Polres Boyolali untuk melakukan pengaduan mengenai kasus tersebut.