jawa-tengah

Tunggu Instruksi Gubernur Jateng, Pemkab Magelang Lanjutkan PPKM Level III

Senin, 26 Juli 2021 | 14:45 WIB
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto. (bagyo harsono)

MAGELANG, KRJOGJA.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan 3 hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang, sudah barang tentu Pemerintah Provinsi se-Jawa dan Bali termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti instruksi tersebut.

Kemudian, lanjut Adi, karena Kabupaten Magelang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah maka Pemerintah Kabupaten Magelang akan mengikuti dan mempedomani INMENDAGRI, serta Instruksi Gubernur Jawa Tengah. Adapun kegiatan dan aktifitas yang diatur dalam INMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman bagi Kabupaten Magelang.

"Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini juga sedang menunggu instruksi dari Bapak Gubernur Jawa Tengah seperti apa, untuk kemudian nantinya akan kita tindak lanjuti dengan Instruksi Bupati Magelang," jelas, Adi Waryanto, Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut, Adi menerangkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri tempat fasilitas umum termasuk obyek wisata diatur untuk tutup sementara. "Nah itu menjadi pedoman kita karena diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pada Diktum ke empat, tertulis wilayah Kabupaten Magelang masuk dalam Assessment Level III," kata, Adi.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB