PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Dua pemuda tertangkap tangan membawa sejumlah obat terlarang, saat diperiksa di Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2021 di Kecamatan Padamara PurbaIingga, Kamis malam (13/5/2021). Masing-masing KW (21) dan FRR (18), keduanya warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol PurbaIingga.
"FRR berstatus pelajar SMA dan KW pekerja di sektor swasta," tutur Perwira Pengendali Pengamanan Iptu Edi Rasio, Jumat pagi (14/5/2021).
Edi menambakan, saat dilakukan pemeriksaan kendaraan di depan pos pengamanan, kedua pemuda itu melintas dengan sepeda motor jenis Honda Scoopy yang tidak dilengkapi plat nomor sehingga dihentikan petugas. Kedua pemuda itu juga tidak mengenakan masker.
Saat dilakukan pemeriksaan, KW yang mengendarai sepeda motor tidak bisa menunjukkan surat kendaraan. Dari mulut keduanya juga tercium bau alkohol.
Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Hasilnya didapati sejumlah obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol di dalam bagasi sepeda motor tersebut.
"Didapati 34 butir obat terlarang jenis Hexymer dalam empat paket dan satu lempeng obat jenis Tramadol berisi 10 butir," ujar Edi.
Edi Rasio menambahkan dua pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut. Sepeda motor dan obat terlarang yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti. (Rus)