jawa-tengah

SPRI Sukoharjo Tolak Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Buruh

Kamis, 8 April 2021 | 14:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo menolak keras kebijakan pemerintah yang memberatkan buruh menjelang peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia 1 Mei mendatang. Penolakan tersebut dilakukan setelah tidak ada perbaikan nasib buruh dengan adanya beberapa kebijakan yang justru semakin merugikan ditengah pandemi virus Corona. Salah satunya seperti dalam Undang Undang Cipta Kerja (ciptaker).

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (8/4/2021) mengatakan, buruh di Sukoharjo tetap menolak keberadaan UU Ciptaker karena memberatkan buruh. Penolakan juga dilakukan buruh Sukoharjo terhadap Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua kebijakan tersebut ditolak sekian lama setelah disahkan karena memberatkan buruh.

Sukarno menegaskan, buruh di Sukoharjo tetap memperjuangkan penolakan kedua kebijakan pemerintah. Termasuk menghadapi peringatan Hari Buruh Sedunia atau Mau Day 1 Mei mendatang. Buruh meminta pada pemerintah untuk menghapus kebijakan yang memberatkan buruh.

"Kebijakan pemerintah yang memberatkan buruh tetap kami tolak. Kami perjuangkan menghadapi May Day nanti. Penolakan karena nasib buruh belum membaik apalagi masih pandemi virus Corona," ujarnya.

SPRI Sukoharjo dalam penolakan tersebut belum akan melakukan aksi demo besar turun ke jalan seperti direncanakan buruh dibeberapa daerah lain. Hal itu mempertimbangkan faktor kondisi sekarang masih pandemi virus Corona dan dalam menghadapi bulan suci puasa Ramadan. Penolakan buruh Sukoharjo akan dilakukan dengan berencana meminta hearing atau pertemuan dengan Pemkab dan DPRD Sukoharjo. Cara tersebut dinilai lebih efektif bagi buruh dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mencegah terjadinya kerumunan massa yang rawan menjadi penyebab penyebaran virus Corona.

"SPRI Sukoharjo melihat keberadaan UU Ciptaker dan PP 78 Tahun 2015 masih merugikan buruh. Buruh perbaikan nasib buruh dari bantuan pemerintah," lanjutnya.

Terkait dua kebijakan pemerintah yang memberatkan, Sukarno mengatakan, SPRI Sukoharjo sudah sejak lama dan berulangkali menyuarakan penolakan. Bahkan aksi demo besar pernah dilakukan oleh buruh dengan turun ke jalan saat PP Nomor 78 Tahun 2015 disahkan. Lama diperjuangkan ternyata sampai sekarang belum ada perubahan sesuai tuntutan buruh meminta pemerintah melakukan penghapusan.

"Buruh meminta pada pemerintah membuat kebijakan memihak buruh. Pandemi virus Corona membuat buruh semakin terpuruk. Masih banyak warga usia produktif belum mendapatkan pekerjaan dan menganggur. Sementara warga yang sudah bekerja belum maksimal tingkat ekonominya karena gaji kecil dan beban hidup bertambah berat," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, FPB Sukoharjo melihat keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat menyakiti nurani buruh dan rakyat Indonesia. Sebab Undang-Undang Cipta Kerja tidak memihak buruh dan justru akan semakin menambah lemah. Karena itu, FPB Sukoharjo menolak keras keberadaanya dan sejak awal sudah meminta pada DPR RI untuk segera menghentikan pembahasannya.

Bentuk penolakan FPB Sukoharjo terhadap Undang-Undang Cipta Kerja diwujudkan dalam bentuk lima pernyataan sikap. Diharapkan pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan bisa merealisasikan tuntutan buruh Sukoharjo.

Pernyataan sikap FPB Sukoharjo tersebut yakni, Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan melegalisasi gaya perbudakan baru, Undang-Undang Cipta Kerja hanya akan memberi karpet merah untuk para kapitalis dan pemilik modal, praktek outsourcing dan tenaga kerja kontrak semakin bebas disemua sektor usaha.

Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai FPB Sukoharjo bisa menyebabkan membanjirnya tenaga kerja asing di Indonesia akan menambah persoalan ketenagakerjaan. Undang-Undang Cipta Kerja menambah kesengsaraan buruh dan pekerja karena tidak adanya jaminan sosial dan pesangon.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB