BOYOLALI, KRJOGJA.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Boyolali, memberikan kemudahan pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi penyandang Disabilitas atau Difabel. Pelayanan ini untuk memudahkan para penyandang keterbatasan fisik agar bisa memiliki hak yang sama dengan orang normal.
"Dalam rangka menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolri, atas petunjuk dari Kapolres Boyolali, AKBP Merry Ermond. Kami dari Sat Lantas Polres Boyolali memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas memiliki SIM D," ujar Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Yuli menjelaskan bahwa para pencari SIM D diberikan kemudahan dalam kepengurusannya. Kemudahan yang diberikan termasuk pada saat menjalani ujian secara teori maupun ujian secara praktek.
Mengenai prosedur dan biaya untuk mendapatkan SIM D masih diberlakukan sama seperti sebelumnya. Hingga berita ini dibuat sudah empat orang yang membuat SIM D tersebut. Untuk pelaksaannya dilakukan sepekan sekali pada hari Jumat. Pihaknya menambahkan bahwa program ini akan dilaksanakan hingga seluruh kaum disabilitas di Kabupaten Boyolali memiliki SIM D.
“Kita akan melaksanakan program in sampai mudah-mudahan seluruh kaum disabilitas di Kabupaten Boyolali ini mendapatkan SIM D,†harap Yuli.
Disinggung mengenai sistem pembayaran untuk pencarian SIM mempergunakan sistem non tunai (cashless) yang dilaksanakan secara serentak dari Ditlantas Polda Jawa Tengah sejak tanggal 17 Maret 2021 kemarin. Sistem tersebut tidak menerima pembayaran secara tunai tetapi menggunakan aplikasi dengan sistem non tunai yang dapat diunduh pada telepon genggam masing-masing.
Seorang warga disabilitas, Tatik Wahyuni mengaku sangat senang dan merasa terbantu dengan pelayanan pencarian SIM yang diberlakukan saat ini. Ia mengatakan hingga saat ini belum mempunyai SIM sedangkan pekerjaannya dituntut melakukan mobilitas tinggi.
“Alhamdulillah banyak fasilitas yang memuaskan di sini, dibantu oleh petugas yang ada," ungkapnya. (*_1/Sit)