KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemerintah Desa Ngringo, Kecamatan Jaten memutuskan bantuan langsung tunai bersumber Dana Desa (BLTDD) dibagi satu orang per RT. Jumlah sasaran tidak bisa lebih dari itu karena Dana Desa terbatas jumlahnya.
“Ada 178 Rt di 29 Rw di Desa Ngringo. Berdasarkan kesepakatan bersama BPD, akhirnya dibagi satu orang per Rt. Enggak bisa lebih dari itu. Soalnya Dana Desa terbatas dan alokasinya bukan hanya untuk BLT saja,†kata Kepala Desa Ngringo, Widodo kepada KRJogja.com, Selasa (9/2/2021).
Pada tahun 2020 lalu, pemberian BLT ke warga, diakuinya, tidak merata. Di satu Rt bisa lebih dari seorang sedangkan Rt lainnya malah tidak mendapat. Padahal semua wilayah membutuhkan bantuan tersebut. Sehingga pada tahun ini, distribusinya satu orang per Rt dianggap paling adil. Jika dihitung, BLTDD Desa Ngringo pada tahun ini Rp 640.800.000. Adapun Dana Desa sekitar Rp 1 miliar.
“Kalau semua dituruti untuk BLT. Dana Desa bisa habis. Padahal masih banyak kebutuhan penunjang di masa Pandemi Covid-19 yang harus dibiayai,†jelasnya.
Ia mengakui warga miskin yang butuh dibantu di wilayahnya tidaklah sedikit. Bantuan ke mereka juga dari bantuan sosial tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekadar informasi, jumlah warga Desa Ngringo merupakan tertinggi dari 177 desa/kelurahan di karanganyar.
Sementara itu BLTDD tahun 2021 akan disalurkan setahun penuh. Penerimanya ditentukan melalui musyawarah desa dan bukan penerima bantuan Kemensos.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Agus Heri Bindarto mengatakan BLTDD pada tahun ini mengacu Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Diberikan BLTDD mulai Januari-Desember. Per penerima berhak Rp 300 ribu per bulan. Mereka yang diberi BLT adalah orang miskin, terdampak pandemi Covid-19 di bidang ekonomi serta bukan penerima bantuan Kemensos seperti PKH. Musyawarah desa menjadi penentu warga diikutkan BLTDD. Sebab, pemdes yang paling tahu kondisi di lapangan. Apakah ia menerima dobel atau tidak,†kata Agus.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa dituntut untuk menindaklanjuti dengan melakukan validasi data keluarga penerima manfaat (KPM), baik untuk pencoretan penerima salah sasaran, maupun penambahan dari sasaran yang belum mendapatkan bantuan.
Penyaluran pada tahun ini dilakukan secara tunai, berlainan dari tahun lalu melalui transfer rekening bank. Selain itu, perbedaan mencolok pada alokasi maksimal Dana Desa untuk BLT. (Lim)