CILACAP, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Cilacap, menerbitkan instruksi bupati terkait dengan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB di daerah itu yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021.
Dalam Instruksi Bupati Cilacap tersebut, ada 15 poin yang akan menjadi panduan pelaksanaan PSBB.
"Instruksi Bupati Cilacap yang sedang kami siapkan dan sudah ada di meja saya, pada prinsipnya hampir sama dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf , Minggu (10/1/2021).
Dalam hal ini, kata dia, instruksi tersebut di antaranya mengatur mekanisme kerja dengan skema work from office (WFO) sebanyak 25 persen dan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, dalam PSBB.
Akan tetapi, lanjut dia, bagi instansi di bidang kesehatan, kebersihan, kebencanaan dan sebagainya, tetap 100 persen WFO.
"Untuk kantor atau perusahaan swasta, pengaturannya sesuai dengan kebijakan masing-masing, tapi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya, dikutip Antara.
Menurut dia, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Namun khusus untuk pondok pesantren yang kebetulan sudah menampung santrinya sebelum PSBB, dapat melakukan kegiatan di pondok masing-masing.
"Santrinya tidak dikembalikan atau dipulangkan, tetapi pelaksanaan kegiatan di pondok tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya, menjelaskan.(*)