jawa-tengah

Pembahasan RUU Minol, Perajin Diminta Tetap Produksi Etanol

Senin, 23 November 2020 | 00:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo meminta kepada perajin etanol tetap memproduksi etanol sesuai dengan perizinan yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan medis dan kesehatan. Perajin dilarang memproduksi minuman keras (miras) jenis ciu karena melanggar peraturan. Sebab pemerintah bersama DPR RI sekarang sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol).

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo, Sutarmo, Minggu (22/11/2020), mengatakan, adanya pembahasan RUU Minol oleh pemerintah bersama DPR RI yang nantinya terkait pelarangan miras maka khususnya di Sukoharjo tertuju di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Polokarto. Sebab di kecamatan tersebut banyak terdapat perajin etanol namun dalam menjalankan usahanya justru banyak memproduksi miras jenis ciu.

Keberadaan ciu tersebut menjadi sorotan apabila dilarang sesuai RUU Minol maka berdampak pada nasib perajin. Pelarangan akan membuat perajin terpaksa kehilangan pekerjaan dan menambah pengangguran. Dampak lainnya juga berpengaruh pada kondisi ekonomi perajin di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Polokarto.

“Memang izinnya perajin itu memproduksi etanol untuk memenuhi kebutuhan medis dan kesehatan. Namun ternyata banyak perajin yang memproduksi miras jenis ciu dan ini jelas melanggar peraturan. Jadi adanya pembahasan RUU Minol oleh pemerintah dan DPR RI ini segera direspon khususnya perajin di wilayah Mojolaban dan Polokarto untuk tetap memproduksi etanol,” ujarnya.

Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo meminta pada perajin untuk mematuhi peraturan dengan tetap memproduksi etanol. Sebab produksi tersebut nantinya juga akan menambah keberlangsungan usaha perajin serta menambah nilai ekonomi.

“Sudah sejak awal dan sering kami sosialisasi bersama pihak paguyuban setempat meminta perajin memproduksi etanol. Tapi tetap saja banyak yang memproduksi ciu. Kedepan setelah nanti RUU Minol disahkan menjadi UU maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo akan melakukan pendampingan agar para perajin ini tetap memproduksi etanol,” lanjutnya.

Sutarmo menambahkan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo meminta perajin memproduksi etanol selain memenuhi peraturan juga karena permintaan tinggi. Terlebih lagi ditengah pandemi virus corona seperti sekarang kebutuhan alkohol untuk kebutuhan medis dan kesehatan sangat tinggi.

“Untuk membuat etanol dengan kadar alkohol tinggi sesuai kebutuhan medis dan kesehatan memang membutuhkan waktu produksi lama, ini yang membuat perajin memilih cepat hanya memproduksi sampai menghasilkan ciu saja,” lanjutnya. (Mam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB