TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Antrian uji kir kendaraan angkutan barang dan penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung telah sampai Januari 2021, sebagai dampak ditutupnya pelayanan pada 4 bulan diawal Pandemi Covid-19.
"Pelayanan telah dibuka kembali. Namun karena sempat tutup dari Maret sampai Juni sehingga ada penumpukan. Ada antrian untuk kir kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Supriyanto, Rabu (14/10/2020).
Dikatakan sebelum uji kir, masyarakat harus mendaftar dahulu, untuk mendapatkan nomor antrian. Pada hari yang dijadwalkan, kendaraan dibawa untuk menjalani tes. "Dalam uji ini, per hari dibatasi 40 kendaraan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna menghindari kerumunan dan pencegahan penularan Covid-19," kata dia.
Tapi, terang dia, untuk mobil yang pemiliknya kini telah luar daerah atau wilayah yang jauh dari Kota Temanggung tetap dilayani dengan melihat kondisi dan situasional.
Disampaikan target pendapatan uji Kir telah diturunkan dari Rp 890 juta pada APBD penetapan menjadi Rp 500 juta di APBD perubahan dengan berdasarkan adanya Pandemi Covid-19. "Pendapatan telah mencapai Rp 370 juta, sehingga optimis dapat mencapai target di akhir tahun," kata dia.
Dia mengatakan pada tidak ada pengenakan denda atas keterlambatan, dengan catatan akibat Pandemi Covid-19. Tetapi jika memang keterlambatan bukan karena Pandemi Covid-19 seperti memang sudah terlambat sebelum Maret - Juni. "Jadi intinya denda tetap dikenai. Makanya pada masyarakat untuk dapat kir kendaraan, sebab lebih terkait pada keselamatan berkendara, bukan tentang pendapatan asli daerah semata," kata dia. (Osy)