jawa-tengah

Bergerak Cepat Operasi Masker, Satpol PP Sukoharjo Segera Sasar Pabrik

Selasa, 6 Oktober 2020 | 16:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo berencana menyasar warung makan, restoran dan pabrik sebagai pusat kerumunan massa yang rawan terjadi penularan virus corona. Ditempat tersebut petugas akan menggelar operasi masker sekaligus pengecakan penerapan protokol kesehatan. Pelaku pelanggaran nantinya akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan berlaku.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (6/10/2020), mengatakan, operasi masker sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona terus digelar Satpol PP Sukoharjo. Sasaran kegiatan dilakukan disemua wilayah dengan mengambil tempat disejumlah titik jalan. Pengguna kendaraan bermotor yang melintas dihentikan untuk dilakukan pengecekan.

Operasi masker tidak berhenti sampai disitu dan setelah ini Satpol PP Sukoharjo akan menyasar warung makan, restoran dan pabrik. Tempat tersebut dipilih karena menjadi pusat kerumunan massa yang rawan menyebabkan terjadinya penyebaran virus corona.

Tempat tersebut juga dipilih karena sesuai informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Sukoharjo sudah ditemukan kasus penularan virus corona dipusat kuliner. Selain itu juga ada beberapa kasus positif virus corona menimpa para pekerja.

“Operasi masker segera kami lakukan di warung makan, restoran dan pabrik. Kegiatan difokuskan pada pemakaian masker dan penerapan protokol kesehatan kepada setiap orang yang ditemui di warung makan, restoran dan pabrik,” ujarnya.

Satpol PP Sukoharjo menekankan pentingnya pemakaian masker bagi setiap orang saat berada diluar rumah, termasuk saat mendatangi warung makan, restoran dan pabrik. Kewajiban serupa juga harus dilakukan pihak pengelola atau pemilik warung makan, restoran dan pabrik dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Apabila ada pelanggaran baik itu perorangan atau pemilik usaha warung makan, restoran dan pabrik maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku,” lanjutnya.

Sanksi bagi pelaku pelanggaran perorangan tidak memakai masker maka akan diberikan hukuman sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan didata. Sedangkan pelanggaran dilakukan pemilik warung makan, restoran dan pabrik akan diberikan hukuman berupa surat pernyataan sekaligus pemberian surat peringatan.

Khusus untuk warung makan, restoran dan pabrik nantinya Satpol PP Sukoharjo saat operasi masker akan melihat kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Seperti tata letak meja dan kursi serta pengaturan orang atau pengujung sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa yang rawan menyebabkan terjadinya penularan virus corona.

“Termasuk juga dicek ketersediaan tempat mencuci tangan menggunakan sabun. Itu wajib disediakan apabila tidak jelas juga ada sanksinya karena sudah diatur dalam protokol kesehatan,” lanjutnya.

Adanya operasi masker sekaligus penerapan protokol kesehatan diharapkan Satpol PP Sukoharjo bisa meminimalisir terjadinya kasus penularan virus corona. Disisi lain juga membantu menekan angka kasus positif virus corona di Sukoharjo. (Mam)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB