MAGELANG, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, memberikan klarifikasi perihal pelaksaan Bimtek aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SiJaka) yang sempat menjadi sorotan dan polemik di jajaran Kepala Desa diwilayah ini, Selasa (18/8/2020).
"Untuk kegiatan ini, kami hanya sebagai nara sumber dan sama sekali tidak memiliki aplikasi seperti yang diberitakan dibeberapa media itu. Aplikasi tersebut adalah milik vendor atau pihak III. Untuk pembiayaan pelaksanaan Bimtek dan operasionalisasi Aplikasi SiJaka Dana Desa bukan untuk aplikasi pengawasan di tempat kami,†kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan.
Dijelaskan, sebelumnya pelaksanaan Bimtek SiJaka Dana Desa dilaksanakan sebanyak dua kali. Yakni pada 27 – 29 Juli 2020 dan 03 dan 5 Agustus 2020. Dalam Bimtek tersebut Posisi Kejaksaan diundang sebagai nara sumber. “Dan perlu kami tegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan vendor/pihak III,†jelasnya.
Sementara mulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan pelaksanaan termasuk penawaran dan operasional Bimtek aplikasi, kata Edi, pihaknya tidak mengetahuinya. “Karena hal tersebut sudah berada diluar tugas dan fungsi kami. Kami sebatas diundang Pemkab untuk menjadi nara sumber. Dan yang kami sampaikan hanya informasi bersifat normative. Intinya tentang pemakaian dana desa harus transparansi dan keterbukaan publik,†ungkapnya.
Hal lainnya, pihaknya menyarankan agar pembiayaan Bimtek haruslah memperhatikan prioritas dari alokasi anggaran yang tersedia. "Dalam kesempatan itu, kami juga menyarankan agar pembiayaan haruslah bersumber dari pos yang benar sesuai dengan ketentuan per undang-undangan yang berlaku,†lanjutnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bimtek Aplikasi Jaga dan Kawal Dana Desa diikuti oleh 367 Kepala Desa se Kabupaten Magelang. Dalam Bimtek tersebut seluruh Kepala Desa dibebani biaya sebesar Rp 8 juta untuk operasional dan pengadaan Alikasi SiJaka. Tujuan dari Bimtek Aplikasi SiJaka disebutkan untuk membantu 367 Kepala Desa tetsebut, terhindari dari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa. (Bag)