PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga melayani permohonan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi warga yang hendak mendaftar masuk perguruan tinggi. Sejumlah perguruan tinggi saat ini mewajibkan calon mahasiswanya melampirkan SKHPN yang diterbitkan oleh BNN setempat sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan mahasiswa baru.
"Pada Senin siang kami menerbitkan SKHPN untuk dua orang lulusan SLTA yang hendak mendaftar ke perguruan tinggi," tutur Kepala BNN Purbalingga, Sudirman, Senin (13/7/2020).
Sudirman yang didampingi Kasi Humas Awan Pratama menambahkan, prosedur untuk mendapat SKHPN, sangat mudah. Pemohon datang ke kantor BNN dengan membawa fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya, stopmap warna biru, dan alat uji narkotika atau rapid test narcotics 6 parameter.
"Rapid test narkotik itu bisa dibeli di apotek atau toko alat kesehatan," ujar Sudirman.
Kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disediakan. Dilanjutkan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan uji sampel urine sebelum akhirnya terbit SKHPN.(Rus)