BANYUMAS, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyumas, Kamis (2/7/2020) mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola tempat hiburan karoke dan club di hotel BG di Jalan Soeparjo Rustam Sokaraja.
Tempat hiburan itu diperingatkan karena buka dan melayani tamu ditengah pendemi Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melarang semua tempat hiburan malam, karaoke untuk tutup di tengah pandemi Covid-19, guna mencegah penularan virus corona.
Kepala Satpol PP Banyumas Drs Imam Pamungkas, yang dihubungi terpisah, Kamis (2/7/2020) kepada KRJOGJA.com menjelaskan ia sudah mengirim surat peringatan terhadap tempat hiburan BG.
"Surat peringatan sudah saya tanda tangani dan kami terus akan melakukan pemantuan," kata Imam Pamungkas
Bupati Achmad Husein bersama anggota Satpol PP Banyumas, sebelumnya pada Rabu (1/7/2020) malam melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan mendatangi tempat hiburan karaoke dan club di Hotel BG di Sokaraja.
Saat bupati dan petugas Satpol PP datang mendapati tempat hiburan malam itu teranyata buka melayani tamu. Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melarang semua tempat hiburan malam, karaoke untuk tutup di tengah pandemi Covid-19, guna mencegah penularan virus corona.
Dalam sidak tersebut, tempat hiburan di tepi Jalan Soepardjo Roestam, Sokaraja, diketahui tetap buka dan melayani tamu. Bupati masuk ke ke room Bima karaoke dan Southgate club ternyata dipakai untuk melayani tamu.
Sepintas dari luar tempat karaoke di hotel ini tampak tutup. Namun masyarakat sering mendengar suara musik dari dalam tempat karaoke ini dan melaporkannya pada petugas.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat dan kami langsung sidak. Kalau ada masyarakat yang mengetahui dimana tempat hiburan malam buka, langsung saja melapor," ujar Husein.
Mengetahui kenyataan itu, Bupati Banyumas akan memberikan surat peringatan dan minta untuk sementara tutup dimasa pendemi Covid-19.(Dri)