MAGELANG, KRJOGJA.com - Dinas Kominfo Kabupaten Magelang bersama jajaran instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (TP2MT), menertibkan enam menara telekomunikasi yang belum berizin di tiga kecamatan. Sebanyak enam tower itu, berada di wilayah Kecamatan Borobudur, Mertoyudan dan Kaliangkrik.
"Tim melakukan pemasangan tanda bahwa menara tersebut belum berizin, kemudian akan dikirimkan surat pada vendor pembangunan menara," demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana, Senin (22/6/2020).
Sebanyak dua menara telekomunikasi di Desa Tuksongo dan Karanganyar di Kecamatan Borobudur, didapati berada pada SP-2 KSN Borobudur, sehingga segala bentuk perizinan harus mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Konservasi Borobudur. "Selanjutnya tower di Desa Tuksongo Borobudur lokasinya berada pada sempadan sungai sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi (perizinannya)," jelas Endra.
Dua menara berikutnya, lanjut Endra, berada di Desa Kalinegoro dan Bulurejo Mertoyudan berada pada kawasan permukiman sehingga memungkinkan untuk direkomendasi dengan memenuhi persyaratan dan kajian teknis lebih lanjut mengenai kelaikan bangunan. "Terakhir, menara di Desa Beseran Kaliangkrik berada pada sempadan mata air sehingga tidak memungkinkan untuk direkomendasi," imbuh Sekretaris Dinas Kominfo, Sri Suraryo.
Secara umum, para pemilik menara telekomunikasi tersebut melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi. "Kami tegaskan agar para pemilik tower agar mengurus izin terlebih dahulu. Jika IMB belum turun, pengerjaan tower jangan dibangun dahulu sesuai aturan Perda dan Perbup Magelang," tegasnya.
Giat ini masih terus berlanjut hingga 21 kecamatan di Kabupaten Magelang. TP2MT terdiri dari unsur Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PK). (Bag)