jawa-tengah

Izin Usaha Diragukan, Warga Merapi Desak Penutupan 'Stone Crusher' di Bawukan

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:40 WIB
Perwakilan warga yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Lingkungan berdialog dengan Pemkab Klaten. (Foto: Indratno E)

KLATEN, KRJOGJA.com - Puluhan warga lereng Gunung Merapi yang tergabung dalam Paguyuban Peduli Lingkungan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Rabu (17/06/2020). Mereka mendesak penutupan tempat usaha Stone Crusher (pemecah batu) yang berlokasi di Dukuh Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Paguyuban Peduli Lingkungan terdiri dari warga di tiga desa di lereng Gunung Merapi, yakni Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo dan Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah serta Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Kedatangan kami ke Pemkab Klaten meminta surat berita acara hasil kesepakatan rapat terkait dengan usaha Stone Crusher yang ada di Dukuh Butuh, Desa Bawukan, Kemalang, Klaten. Sebab waktu itu sudah ada berita acara kesepakatan antara pemilik usaha dengan warga yang disaksikan pejabat-pejabat Kabupaten Klaten," ujar Ketua Paguyuban Peduli Lingkungan Gunung Merapi, Agus Suprapto, Rabu (17/06/2020).

Agus menjelaskan, tempat usaha Stone Crusher tersebut berbatasan dengan Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Dalam tuntutannya, warga menolak keberadaan usaha Stone Crusher tersebut karena berdampak merugikan bagi masyarakat sekitar. Usaha Stone Crusher harus pindah lokasi karena berada di pemukiman penduduk dan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

"Poinnya kami mempermasalahkan izin usaha Stone Crusher itu. Sebab selama kami menguji izin usahanya itu maka sebenarnya harus off (berhenti) terlebih dahulu, karena masih proses. Namun justru beroperasi dan berdampak ke lingkungan sekitar. Sangat terganggu dengan suara dan debu," ujarnya.

Devisi Litigasi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Z. Arqom, mengatakan, usaha Stone Crusher di Dukuh Butuh, Desa Bawukan telah menyalahi prosedur. Sebab dari hasil audit menunjukkan assetnya mencapai Rp 1,49 miliar. Sedangkan wilayah tersebut merupakan pemukiman penduduk dan kawasan TNGM, bukan zona peruntukkan industri.

"Dalam permohonan izin usaha itu kan menyalahi. Sedangkan pemilik usaha Stone Crusher pernah membuat surat pernyataan kurang dari Rp 500 juta assetnya. Tapi setelah diperiksa ternyata lebih dari itu. Warga mempertanyakan kenapa usaha sebesar itu mendapatkan izin, apalagi berada di tengah-tengah warga," ujarnya.

Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo, dalam surat pemberitahuan ke pengusaha Stone Crusher memyampaikan, berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan nilai asset usaha oleh Tim Pengendalian Perizinan, Non Perizinan, dan Perizinan Tertentu Kabupaten Klaten total asset usaha Stone Crusher di Dukuh Butuh, Desa Bawukan tersebut mencapai Rp 1,49 miliar.

Sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2011 tentang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan Perda Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang maka usaha Stone Crusher tersebut harus berada di zona peruntukkan industri. Pemkab Klaten minta pelaku usaha menaati aturan. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi. (Lia)

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB