KENDAL, KRJOGJA.com - Pembangunan pertokoan di Desa Karangdowo Kecamatan Weleri yang belum mengantongi ijin diminta untuk menghentikan kegiatanya sampai ijin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) keluar. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sidorokim Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Kamis (4/6/2020).
Penghentian sementara kegiatan harus dipatuhi setelah Satpol PP mengirimkan surat teguran, hal ini semata agar semua perusahaan maupun perorangan harus mengurus perijinannya terlebih dahulu. "Kami meminta pengembang yang membangun pertokoan untuk menghentikan aktifitas kegiatan dan mengurus ijinnya," ujar Rokim.
Pihaknya memberikan batasan waktu selama tujuh hari sejak surat teguran pertama dikirim. Apabila ijin belum juga diurus maka akan diterbitkan surat teguran kedua dengan waktu tiga hari. Seandanya juga diabaikan maka lokasi pembangunan akan disegel. "Tindakan segel akan kami lakukan jika hingga surat teguran ketiga diindahkan," lanjutnya.
Kepala DPMPTSP Anang Widiasmoro menyayangkan pengembang yang melakukan kegiatan pembangunan sedangkan perijinan belum dilakukan. "Idealnya perijinan di urus dan kegiatan bisa dilaksanakan setelah ijin keluar dan itu tidak sulit, sangat mudah asal senua persyaratan terpenuhi," ujar Anang.
Secara logika menurut Anang jika perijinan siap dan kegiatan berjalan maka semuanya akan sesuai dengan jadwal. "Kalau dihentikan sementara maka akan meleset dari jadwal dan pekerja juga berhenti dan yang rugi pengembangnya," lanjutnya.
Terpisah Direktur CV Bidha Karya Rijzal Yahya saat dikonfirmasi membenarkan jika petugas Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan. "Kami menerima surat teguran dan permintaan pemberhentian sementara seluruh aktifitas kegiatan dan kami diminta untuk klarifikasi ke kantor Satpol PP Kendal," ujar Rijzal.
Pihaknya akan menghentikan aktifitas kegiatan pembangunan sampai ijin dikeluarkan. Saat dikonfirmasi hubungannya dengan Perhutani Kendal, perusahaannya menjalin kerjasama untuk pembangunan pertokoan.(Ung)