SALATIGA, KRJOGJA.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Salatiga pasrah kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan pembayaran pajak tiga bulan ke depan. Hal ini diungkapkan, Ketua PHRI Salatiga, Arso Adji Sajiarto kepada KRJOGJA.com, Jumat (29/05/2020).
"Kami tidak mengajukan permohonan keringanan atau penundaan pembayaran pajak hotel dan restoran. Monggo kami mengikuti dan pasrah kepada kebijakan Pemkot Salatiga. Yang pasti dampak pandemi virus korona sangat kuat pada omzet PHRI," tandas Arso Adji Sajiarto.
Menurutnya, pajak resto dan hotel di Salatiga memang sudah diberikan kebebasan tidak setor sampai bulan Mei ini. Untuk bulan Juni sudah dihitung dan dilaporkan bulan Juli.
Omzet resto saat ini dari catatan PHRI masih berkisar 10-25 persen pencapaian penjualan dibanding sebelum wabah Covid-19. Pencapaian untuk hotel lebih memprihatinkan lagi karena untuk mencapai 10 persen dari okupasi masih sulit. "Kami berharap dengan new normal bisa lebih ada peluang peningkatan omzet di Salatiga ini," katanya.
Sekda Salatiga, Fakruroji mengatakan soal keringanan pajak hotel dan restoran di Salatiga ini tiga bulan ke masih akan dilakukan pengkajian bersama. "Apakah untuk tiga bulan ke depan wajib setor pajak lagi atau belum. Saat ini masih dikaju dan melihat situasi dan kondisi," tandas Fakruroji kepada KRJOGJA.com, Jumat (29/5/2020). (Sus)