Power Wheeling Penting dalam Menghadapi Transisi Energi

Photo Author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 23:37 WIB
Nanang Hariyanto (paling kiri) bersama narasumber lain di sela seminar.   (foto: istimewa)
Nanang Hariyanto (paling kiri) bersama narasumber lain di sela seminar. (foto: istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Power wheeling penting dalam menghadapi transisi energi. Power wheeling memungkinkan pengiriman energi dari sumber-sumber energi terbarukan yang terletak di daerah terpencil atau jauh dari pusat beban ke daerah yang membutuhkan energi tersebut dengan memanfaatkan infrastruktur transmisi yang sudah ada.


"Power wheeling ini dapat membantu meningkatkan penetrasi energi terbarukan dalam grid listrik secara efisien," kata Praktisi sekaligus Dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr Ir Nanang Hariyanto MT.


Hal itu dikatakannya dalam Seminar Transisi Energi dan Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran Akademik bertema 'Membangun Industri Kelistrikan yang Sehat Mendukung Percepatan Transisi Energi' di Auditorium Gedung SGLC, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).


[crosslink_1]


Dijelaskan Nanang, power wheeling adalah istilah yang digunakan dalam industri kelistrikan untuk menggambarkan pengiriman energi listrik dari satu lokasi ke lokasi lain melalui sistem transmisi yang dimiliki oleh pihak ketiga.


Praktik power wheeling ini biasanya dilakukan ketika pemilik sumber energi listrik, seperti pembangkit listrik independen atau produsen energi terbarukan ingin mengirimkan energi yang dihasilkan ke lokasi yang berbeda dengan menggunakan infrastruktur transmisi yang dimiliki oleh perusahaan listrik.


Dalam skenario power wheeling, pemilik sumber daya energi (misalnya, pembangkit listrik tenaga surya atau tenaga angin) dan perusahaan listrik yang memiliki jaringan transmisi terhubung melalui perjanjian atau kontrak yang memungkinkan pemilik sumber daya untuk mengirimkan energi listrik yang dihasilkan ke jaringan transmisi perusahaan listrik tersebut.


Energi listrik tersebut kemudian dapat digunakan oleh konsumen atau dijual ke pasar energi listrik. Di Indonesia, secara regulasi, power wheeling diatur dalam UU No. 30/2009 tentang ketenaga listrikan dan PP No. 14/2012.


"Power wheeling memungkinkan pemanfaatan sumber energi yang terletak jauh dari pusat konsumsi listrik, seperti daerah pedesaan yang terpencil, untuk mengirimkan energi listrik ke daerah dengan permintaan tinggi. Ini juga memberikan kesempatan bagi produsen energi terbarukan untuk mengintegrasikan produksi energi mereka ke dalam jaringan transmisi yang sudah ada tanpa perlu membangun infrastruktur transmisi sendiri," tandas Nanang. (Dev)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X