SOLO, KRJOGJA.com - Gelar guru besar menjadi impian para dosen. Tapi untuk bisa meraih gelar akademik tertinggi ini tidak mudah. Banyak lika likunya. Ketika semua persyaratan jurnal maupun administrasi sudah dipenuhi, ternyata memasuki masa purna tugas.
Itulah yang dialami Dr MA Fattah Santoso MAg, dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Beruntung saja, pihak UMS masih memperpanjang statusnya menjadi staf pengajar. Praktis dia memiliki Nomer Induk Dosen Khusus (NIDK) sebagai pengganti Nomer Induk Dosen Nasional (NIDN).
Dengan NIDK itulah akhirnya gelar Profesor Fattah Santosa mulai diproses ulang dan akhirnya turun.
Surat Keputusan Guru Besar keluar pada 1 April 2022, di saat usianya sudah 67 tahun lebih 8 bulan.
Ia akan dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh rektor Prof Dr Sofyan Anif MSi bersama Prof Dr Kelik Wardiono SH MH, Sabtu (06/8/2022).
Prof Fattah, dosen senior yang para mahasiswanya sudah sukses. Ada yang bergelar doktor dan profesor. Melihat gurunya belum juga profesor pada prehatin. Mereka memberikan dorongan agar terus mengurus.
"Ketika orang lain pada berharap mosok saya diam saja. Pak rektor Prof Sofyan Anif juga terus mendorong. Akhirnya saya giat dan alhamdulillah berhasil," kata Prof Fattah Santosa.
Prof Fattah guru besar ke 41 di UMS pada Program Studi Pendidikan Agama Islam, sedangkan Prof Kelik guru besar ke 42 pada Program Studi Ilmu Hukum. Ia merasa gembira akan dikukuhkan.
"Dari 915 dosen tetap, berarti yang bergelar guru besar berarti sekitar 5 persen," tambah Prof Kelik. (Qom)