BANTEN, KRJOGJA.com - Universitas Terbuka (UT) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memberikan dukungan pendidikan kepada atlet berprestasi Indonesia di Universitas Terbuka. Demikian diungkapkan Rektor UT Ojat Darojat dan Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, di Kampus UT Pondok Cabe Tangsel, Selasa (30/11/2021).
Universitas Terbuka telah ditunjuk sebagai Ketua Konsorsium Pembelajaran dalam Jaringan Nasional dan menyediakan 100 beasiswa pendidikan bagi para atlet.
“Dengan kerja sama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan pengetahuan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang andal,†kata Ojat Darojat.
Universitas Terbuka memiliki mahasiswa yang berprestasi di bidang olahraga. Pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, Universitas Terbuka memberikan dukungan beasiswa pendidikan kepada 13 atlet dan pelatih yang berhasil meraih medali.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dan Universitas Terbuka (UT) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memberikan dukungan pendidikan kepada atlet berprestasi Indonesia di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC), Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu UT adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45, pelopor pendidikan tinggi jarak jauh, merupakan salah satu satker Badan Layanan Umum (BLU). UT selalu berupaya memberikan layanan terbaik untuk mahasiswa yang berada di seluruh pelosok negeri hingga manca negara.
Jelang akhir tahun 2021, suatu kebahagiaan bagi UT memperoleh penghargaan atas capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), penghargaan Penerima Bantuan Pendanaan Berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 135/E/KPT/2021 tentang Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun 2020/2021, Universitas Terbuka mengalokasikan penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama sejumlah Rp 1,4 milyar kepada sekitar 800 mahasiswa yang berada di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk masa registrasi 2021/22.1 (2021.2).
Bantuan UKT bertujuan untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 namun memiliki prestasi akademik yang baik agar dapat membiayai pendidikan di perguruan tinggi dan melanjutkan studinya. Selain itu membantu perguruan tinggi dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang berkualitas. Program Bantuan UKT mahasiswa dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP; akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan; kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional.
Adapun kriteria dari calon penerima bantuan UKT adalah mahasiswa program Diploma dan Sarjana yang melakukan registrasi 2 (dua) semester berturut-turut pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan 2021/22.1 (2021.2) dan terdaftar di PDDikti, Memiliki keterbatasan ekonomi dan/atau terdampak pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan di atas materai Rp 10.000 dan surat keterangan dari RT/RW/otoritas lingkungan setempat/Kepala UPBJJ-UT yang berisi keterangan terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, contoh: surat keterangan orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pandemi Covid-19; Khusus FKIP yang dapat menerima bantuan UKT adalah berprofesi sebagai guru honorer dengan melampirkan dokumen SK mengajar; IPK minimal 2.75 pada semester 2020/21.2 (2021.1) dan tidak menerima beasiswa dari manapun.
Mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan penyandang disabilitas akan diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan UKT. Bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mahasiswa penyandang disabilitas dari UPBJJ-UT atau instansi yang berwenang. Dengan kata lain, bantuan ini tidak tertutup bagi mahasiswa lain yang terdampak Pandemi Covid-19. Hanya saja, mahasiswa yang berdomisili di daerah 3T dan penyandang disabilitas mendapat prioritas untuk mendapat bantuan UKT.
Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman mengapresiasi dukungan Universitas Terbuka, termasuk adanya beberapa atlet dan pelatih berprestasi yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi negeri tersebut.
"Pola pembelajaran yang dilakukan mahasiswa yang juga berprestasi itu adalah pola yang sangat tepat untuk atlet-atlet. Mereka kesehariannya hanya berlatih, berlatih dan berlatih," kata Marciano Norman.
UT selalu membuka akses Pendidikan tinggi untuk semua, membagi kebahagiaan atas pencapaian IKU ini dengan bantuan biaya UKT untuk mahasiswanya. Semoga mahasiswa UT dapat menjalankan masa studinya dengan baik, lebih semangat lagi menggapai sarjana dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.