LLDIKTI Jateng Sosialisasikan Kampus Merdeka, Ini Syaratnya

Photo Author
- Selasa, 17 Maret 2020 | 20:08 WIB
Sosialisasi Kampus Merdeka (sugeng I)
Sosialisasi Kampus Merdeka (sugeng I)

SEMARANG, KRJOGJA.com- Sejak diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 24 Januari lalu, kebijakan “Merdeka Belajar: Kampus Merdeka” menekankan pada 4 penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.

Dari 4 kebijakan tersebut, 3 kebijakan dapat diimplementasikan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan satu kebijakan lainnya terkait kebebasan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kantor Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jateng menggelar sosialisasi tentang kampus merdeka untuk PTS se Jateng di Semarang, Kamis (12/3/2020).

PIt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Ir Nizam MSc DIC PhD, anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Sugiyono PhD dan Kepala LLDikti Jateng Prof Dr DYP Sugiharto MPd Kons sesaat sebelum berbicara sebagai narasumber menyatakan  kebijakan Kampus Merdeka, pertama menyangkut otonomi PTN dan PTS membuka prodi baru.

Kedua, re-akreditasi otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat. Kebijakan ketiga khusus bagi PTN dan kebijakan keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan hak mahasiswa untuk mengambil ataupun tidak mengambil SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks.

Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

Menurut Prof Dr DYP Sugiharto, sosialisasi sebagai cara agar pimpinan PTS di Jateng dapat menyikapi kebijakan baru ini dengan penyiapan penyesuaian program penyelenggaraan dan tata kelola perguruan tinggi. (Sgi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X