YOGYA, KRJOGJA.com – Tingginya angka kecelakaan lalulintas meluncurkan ide perlunya desain lingkungan mencegah kecelakaan lalulintas. Tragisnya, ribuan nyawa yang melayang akibat kecelakaan lalulintas selama ini didominasi generasi berusia produktif, antara 15 – 35 tahun. Ide tersebut Selasa (30/4/2019) dilakukan diskusi kecil di Prodi Industri Program Magister Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII). Â
“Dalam perspektif akademis, perlu ada desain lingkungan sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalulintas. Dalam hal ini paling tidak di Yogya, dapat melakukan gerakan moral mendukung target polri menurunkan angka kecelakaan dan target zero accident tahun 2035,†jelas Kaprodi Teknik industry Program Magister FTI UII Winda Nur Cahyo ST MT PhD. Narasumber lain dalam diskusi ialah Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda DIY AKBP Heru Setiawan SH dan Kanit Human Capital dan Umum PT Jasa Raharja (persero) cabang Yogyakarta Ahmad Arkan Nugraha.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda DIY AKBPÂ Heru Setiawan SH memaparkan data bahwa jumlah korban lalulintas di Indonesia meningkat setiap tahun. Statistik Kepolosian Lalulintas Nasional menyebutkan tahun 2011 terdapat lebih dari 32.000 orang tewas di jalan di seluruh Indonesia.Â
“Kerugian ekonomi 3,1% pendapatan nasional yang setara Rp 220 triliun,†jelas Heru. Angka ini menurutnya jauh lebih tinggi dari yang diberikan WHO tahun 2004 yang sekitar 2%.Â
“Sejatinya ini bukan harus menjadi tanggungjawab polisi lalulintas saja. Tetapi juga stakeholder lain ya dinas pekerjaan umum, pemerintah daerah, Jasa Raharja, rumah sakit dan tentu juga masyarakat,†tandasnya.
Jika dilihat di DIY, Heru Setiawan menyebutkan bahwa angka kenaikan kasus lalulintas tampak sangat luar biasa. “Tahun 2018 di DIY terjadi 4.668 kasus dan korban meninggal 446. Tahun 2019 dari Januari – Maret telah terjadi 1.381 kasus dengan korban meninggal 117. Tahun 2018 dan triwulan pertama 2019, kasus terbanyak tercatat dari Polres Bantul dan kemudian Polres Sleman,†ujarnya.
Untuk mengantisipasi di antaranya Polda DIY melakukan pemetaan kriteria rawan kecelajaan dan kemacetan. Kriteria daerah rawan kecelakaan, jelasnya, dilihat dari jumlah kecelakaan lalulintas, situasi lalulintas, kondisi infrastruktur, kondisi lingkungan dan kondisi alam. Sementara daerah rawan kemacetan di antara dilihat dari perbandingan volume per kapasitas sama atau lebih besar dari 0,8. Kemudian kecepatan rata-rata pada jam puncak kurang dari standar minimum serta kasat mata menurut penilaian polantas.Â
Sedang Kanit Human Capital dan Umum PT Jasa Raharja Ahmad Arkan Nugraha menyebutkan bahwa tingginya kecelakaan lalulintas berkait dengan santunan yang dibayarkan Jasa Raharja pun meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2016 Jasa Raharja membayar Rp 45,2 miliar. Tahun 2017 bertambah menjadi Rp 60,8 miliar. Tahun 2019 meningkat menjadi Rp 76,4 miliar dan tahun 2019 ini sudah mencapai Rp 25,4 miliar.