JAKARTA, KRJOGJA.com - Guna menekan paham-paham intoleran dan radikal di kampus, Kemristekdikti meluncurkan Pembinaan Ideologi Bangsa di Kampus. Hal itu diatur dalam Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.Â
Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus. Demikian Menristekdikti Mohammad Nasir ,di Jakarta Senin (30/10 2018).
Berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.
Karena itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. "Dalam rangka pembinaan ideologi bangsa ini saya keluarkan permenristekdikti 55 tahun 2018. Dalam permen tersebut perguruan tinggi wajib memberikan pembinaan kebangsaan bagi semua mahasiswa," kata Menristekdikti.
Di dalam Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.
Dengan adanya Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 Tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik dalam Kehidupan Kampus tidak berlaku lagi. Meski begitu, lanjut Nasir. (Ati)