Prof Kamsi Guru Besar UIN Suka

Photo Author
- Senin, 27 Agustus 2018 | 11:32 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Hukum Islam sudah berlaku di Indonesia sejak jaman kolonial berdampingan dengan hukum kolonial. Setelah kemerdekaan Indonesia, hukum kolonial yang tidak lagi sejalan dengan Pancasila  perlahan ditinggalkan kecuali yang bersifat universal.

"Menjadi tugas bangsa Indonesia melalui politik hukum yang berakar pada filosofi dan akar budaya sendiri untuk melakukan revisi-revisi konstitusional. Hal ini tidak ringan karena menyangkut banyak dimensi.  Tugas konstitusional ini tidak terkecuali diemban para ahli hukum Islam di Indonesia untuk terus menggali aturan-aturan hukum Islam agar mendapat tempat secara konstitusional dalam tata negara RI," tutur Prof Dr H Kamsi MA saat dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Sunan Kalijaga bidang Politik Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum dalam pidato 'Indonesianisasi Hukum Islam' di Gedung Prof RHA Soenarjo, Jumat (24/8).

Menurut Prof Kamsi, ada tiga alasan kenapa hukum Islam mendapat tempat secara konstitusional di Indonesia. Pertama, secara filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia serta mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila.

Kedua, secara sosiologis, perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan. Ketiga, keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal telah tertuang dalam pasal 25 dan 29 UUD 45.

Menurut Prof Kamsi, selain tiga alasan tersebut, upaya terus menyempurnakan konstitualisasi hukum Islam di Indonesia didasarkan pada tiga hal lagi, yakni Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 yang menyatakan tentang penyempurnaan hukum perkawinan dan hukum waris, GBHN yang menyatakan bahwa hukum Islam menjadi salah satu komponen dan bahan baku hukum nasional Indonesia, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Indonesia 2005 - 2025 yang salah satunya menyatakan bahwa arah kebijakan hukum nasional bersumber pada hukum adat, hukum agama Islam dan hukum Barat.

Dijelaskan, secara politis, posisi hukum Islam di Indonesia telah demikian kokoh. Dalam prakteknya, hukum Islam telah mengisi kekosongan hukum bagi umat Islam di Indonesia (lex spesialis) bidang hukum keluarga, hukum waris, perwakafan dan zakat. Hukum Islam juga berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat (berlaku bagi seluruh WNI - lex generalis).  (Feb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X