SOLO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia hingga kini belum optimal dalam mengembangkan kewirausahaan bagi pemuda. Hal itu terlihat belum banyaknya daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda sesuai amanat pasal 27 Undang Undang 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.
"Sekarang baru ada empat daerah yang sudah menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengembangan kewirausahaan bagi pemuda diantaranya Banten, Maluku dan Kota Bandung," jelas Drs Ponijan MPd, Asisten Deputi Kewirausahaan Penuda Kemenpora di sela Workshop Penumbuhan Minat Berwirausaha Pemuda "One Youth One Product" di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (04/10).
Menurut Ponijn Pasal 27 disebutkan pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah. Jadi pemerintah bertangjawab menggalakan dan mengembangan wirausaha. Diantaranya melalui pelatihan, pendampingan dan pembibingan.
"Pemuda yang telah berwirausaha perlu didampingi. Dia jangan dibiarkan begitu saja ketika menekuni usaha langsung bertarung bebas di pasar. Dia perlu dibina agar menjadi usahawan yang kuat. Jadi tak beda dengan atlet harus dibina dan dilatih agar mencapai prratasi puncak," kata Ponijan.
Karena itu Kemenpora terus mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda pengembangan kewirausahaan bagi pemuda. Selain empat pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda, sekarang ada 7 pemerintah propinsi yang menyusul memiliki Perda pengembangan kewirausahaan bagi pemuda. (Qom)