RI Darurat Konflik, Perlu Regulasi Ormas

Photo Author
- Kamis, 21 September 2017 | 20:23 WIB


SLEMAN, KRjogja.com – Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terpadat ke-4 di dunia, terancam darurat konflik. Keberagaman masyarakat berbanding lurus dengan banyaknya kelompok masyarakat. Perppu No.2 tahun 2017 muncul sebagai solusi untuk mengatasi keresahan masyarakat terhadap konflik ormas yang kian memanas.

"Realitas menunjukkan adanya pro dan kontra dengan munculnya perppu ini. Bagi saya sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi karena bisa mewujudkan masyarakat yang bersatu dan tidak ada saling ancam terhadap kelompok lain," Anggota DPR RI Komisi X ujar My Esti Wijayanti dalam Seminar Nasional 'Kebijakan Perppu No. 2 Tahun 2017 Dalam Perspektif Konstitusi dan Demokrasi” di UPN Yogyakarta, Rabu (20/09/2017).

Prof. Dr. Purwo Santoso selaku rektor Universitas Nahdatul Ulama Yogyakarta menambahkan bahwa Perppu ini muncul sebagai akibat dari adanya kelompok tertentu yang tidak berdasarkan Pancasila. "Masyarakat dibenturkan dengan menggunakan sentimen agama. Kita harus pandai dalam memilih politik bernegara yang berdasarkan kebhinekaan," imbuhnya.

Sebagai kampus bela negara, UPN mendorong agar setiap individu anggota ormas menanamkan sikap bela negara. Diantaranya dengan cara membangun sikap gotong royong, melestarikan budaya bangsa, mengajarkan budi dan luhur Pancasila, serta membangun budaya cinta tanah air. (MG 19)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X