Akper Panti Rapih Berubah Jadi STIKES

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2017 | 16:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Akademi Keperawatan Panti Rapih berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Panti Rapih. Serah Terima SK Perubahan Bentuk dilaksanakan Senin (28/8/2017) di Kampus II Akper Panti Rapih, Pringwulung CC, Sleman. SK STIKES Panti Rapih dibacakan Kepala Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis V Tunggul Priyono  SH MHum.

Koordinator Kopertis V Yogyakarta Dr Ir Bambang Supriyadi CES DEA menyambut gembira Akper Panti Rapih yang terakreditasi dan meningkatkan potensinya makin tinggi, "Bahkan kini sudah siap menerima mahasiswa untuk program S1 Keperawatan dan Profesi, S1 Gizi tahun ini. Mahasiswa lulus D3 bisa langsung transfer  ke S1," ucap Bambang.

Direktur Akper Panti Rapih Ch Setya Widyastuti MKep Ns Sp KepMB menyebutkan SK menjadi STIKES Panti Rapih ini turun setelah sembilan tahun menunggu, "Program D3 Keperawatan juga masih berjalan. Terimakasih kepada Direktur Akper Panti Rapih sebelumnya Pak Tejo, Bu Uci, Pak Paulus yang relah merintis. Kini kita juga siapkan beasiswa untuk mahasiswa S1 yang baru," ucap Widyastuti yang didampingi Ketua Yayasan Panti Rapih Drs T Hani Handoko MBA PhD.

Disebutkan untuk program S1 pendaftaran masih dibuka sampai 28 September 2017. "Mahasiswa baru S1dibebaskan biaya selama setahun dan akan dipilih 5 terbaik penerima beasiswa," ucap Widyastuti.

Lebih lanjut Bambang menyebutkan beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kopertis V Yogyakarta telah meningkatkan bentuknya dari akademi menjadi sekolah tinggi atau universitas, juga program studi (prodi) di PTS terus meningkat dari 550 prodi menjadi 538 prodi. Namun ada juga perguruan tinggi yang akan ditutup karena tidak ada laporan proses belajar mengajar selama 10 semester sehingga akan ditutup. Sebelumnya selama 6 bulan bila tidak ada laporan ke Kopertis, PTS tersebut dinonaktifkan terlebih dulu.

"Ada tiga yang yang ditutup, 1 Akademi dan 2 Sekolah Tinggi, dinonaktifkan dulu karena 6 Semester tidak membuat laporan  tanpa alasan, bisa saja dilakukan merger. Sementara PTS yang meningkatkan bentuk dari akademi menjadi Sekolah Tinggi atau Universitas harus memenuhi persyaratan dan rencana strategis," papar usai penyerahan SK STIKES Panti Rapih.(*-2)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X