JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menegaskan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dilarang menaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat menerima mahasiswa baru tahun ajaran 2017/2018. Dengan status PTN-BH bukan berarti pihak kampus bisa mengkomersialisasi pendidikan tinggi dengan dalih untuk mengembangkan fasilitas pendidikan berkualitas dunia.
Nasir menuturkan, PTN-BH seperti Universitas Padjadjaran dan Universitas Indonesia diharapkan mampu menghimpun dana dari luar mahasiswa dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan produktivitas penelitian. “PTN-BH itu harus lebih mandiri dan lebih baik. Tetapi tidak berarti biaya kuliah mahasiswa jadi semakin meningkat, harus tetap dalam kondisi sekarang,†ucap Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Ia mengatakan, PTN-BH bisa lebih giat menjalin kerja sama dengan pihak swasta dan luar negeri dalam menghimpun dana pengembangan pendidikan. Selain Unpad dan UI, hingga saat ini setidaknya ada sebelas PTN-BH yang di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kerja sama itu (dengan pihak swasta) bisa dikembangkan semua sehingga bisa menghasilkan revenue generating di kampus ini. Potensi kampus yang dimiiki harus dikembangkan terus. Jadi bukan berarti dengan PTNB-BH ini kampus melakukan komersialisasi pendidikan tinggi. Ini yang harus ditinggalkan. Menjadi PTN-BH harus lebih berkualitas,†ucapnya. (*)