YOGYA, KRJOGJA.com - Guna menjamin kualitas tenaga teknis kefarmasian dalam berprofesi, pemerintah telah mensyaratkan setiap tenaga teknis kefarmasian mengantongi sertifikat kefarmasian.Â
Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI) bekerja sama dengan Persatuan Ahli Farmasi (PAFI) menyelenggarakan uji kompetensi sebagai upaya menghasilkan lulusan tenaga teknis kefarmasian yang kompeten di bidangnya dan tersertifikasi.
Ketua Umum Pengurus Pusat PAFI Dr Faiq Bahfen SH mengatakan, tenaga teknis kefarmasian dan apoteker masuk dalam kelompok tenaga kefarmasian. Tenaga teknis kefarmasian bisa dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi. Nantinya saat bekerja di rumah sakit atau apotek, tenaga teknis kefarmasian lulusan D3 berada di bawah supervisi apoteker.Â
"Seluruh penyelenggara pendidikan kefarmasian berupaya menghasilkan lulusan yang baik dan terstandarisasi melalui uji kompetensi," terang Faiq  usai berbicara dalam Pertemuan Koordinasi Nasional (Perkonas) APDFI di Hotel Inna Garuda Yogyakarta, Rabu (12/4). Perkonas yang kali ini diselenggarakan APDFI Korwil DIY diikuti 125 peserta dari institusi pendidikan kefarmasian di seluruh Indonesia.
Menurut Faiq, di era persaingan bebas (global), sertifikasi profesi menjadi sebuah keharusan untuk menjamin pelayanan prima, termasuk para tenaga teknis kefarmasian. Maka dibentuklah Komite Farmasi Nasional (KFN) yang bertujuan meningkatkan mutu apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. (Dev)