Guru Tak Boleh Lakukan Kekerasan Fisik

Photo Author
- Kamis, 11 Agustus 2016 | 16:23 WIB

SOLO (KRjogja.com) -  Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Dr Hamid Muhammad mengingatkan kepada para guru tidak melakukan kekerasan fisik kepada siswanya. Karena sudah banyak kasus guru berurusan dengan aparat hukum meski akibat hanya mencubit.

Termasuk kalau ingin mendidik anak nakal. Hal ini disampaikan saat pertemuan terbatas membahas 'Pelaksanaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional' di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (11/08/2016).

Menurut Dr Hamid guna membangun karakter anak guru harus memberikan contoh dan keteladanan. Tentu saja termasuk bagi anak nakal. Karena kalau guru melakukan kekerasan buntutnya berurusan dengan aparat hukum, seperti yang terakhir ini dilakukan guru SMK di Makassar.

"Sudah menjadi kebiasaan setelah anak mendapat tindakan keras dari guru, terus melapor kepada orangtuanya. Dan buntutnya akan semakin panjang. Sebenarnya sudah ada peraturan pemerintah no 74/2009 yang mengatur tentang perlindungan guru. Di mana semua penegak hukum harus menghormati guru. Tapi sebaiknya guru tidak melakukan tindakan fisik kepada siswa." (Qom)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perlu 7 Pilar Fondasi Sistematik Kinerja Aset

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:20 WIB

Lagi, Dr Sihabul Millah Pimpin IIQ An Nur Yogyakarta

Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:30 WIB

UMJ Perlu Melangkah ke Universitas Kelas Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:15 WIB
X