JAKARTA (KRjogja.com) - Santernya rencana pelantikan rektor yang akan dilakukan pihak Yayasan Universitas Trisakti mendapat banyak tanggapan. Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong, menyebutkan bahwa ia mendengar akan adanya pelantikan Rektor Universitas Trisakti dari salah satu surat kabar daerah. Rencana pelantikan tersebut dinilainya aneh dan tidak masuk akal.
“Dinegara kita ada sistem dan undang-undang mengenai pemilihan Rektor, walaupun saya tidak mengenal Pak Edy secara pribadi, tapi saya yakin karena ia juga mantan Rektor, tentu mengetahui betul bagaimana prosedur pengangkatan Rektor yang benar,†ujarnya, Senin (27/06/2016).
Â
Oleh karenanya ia berharap, isu semacam ini tidak mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar didalam kampus. “Saya berharap seluruh civitas akademika usakti tetap bersatu dan kompak untuk menjaga kampus trisakti dari intervensi pihak luar yang tidak menjunjung tinggi demokrasi didalam kampus, kami juga minta kepada pemerintah agar aspirasi yang bekembang didalam kampus agar tetap menjadi prioritas,†ujarnya.
Â
Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, yang membenarkan bahwa pemilihan Rektor tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang merupakan suatu hal yang tidak menghormati hukum dan menyalahi undang-undang pendidikan. “Prosedur seharusnya kan melalui Senat, dimulai dari tahap pencalonan, fit and proper test, kemudian dilakukan proses pemilihan,†Ujar Fickar saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (27/6/2016) malam.
Â
Fickar menilai, Yayasan seharusnya memiliki status hanya sebagai penyelenggara, ia tidak bisa intervensi di bidang pendidikan apalagi secara sepihak memilih dan melantik Rektor. “Pendidikan Tinggi punya otonomi sendiri, oleh karenanya yang paling berkuasa itu Senat Universitas, Menteri sekalipun secara prosedural tidak berwenang dalam pemilihan Rektor,†tegasnya. (Sim)